PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 28
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Visa Dinas dapat diberikan untuk: a. 1 (satu) kali perjalanan; atau b. beberapa kali perjalanan. (2) Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
