PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 27
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Berdasarkan pertimbangan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Visa Dinas dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi: a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau b. kultur.
