Pasal 26
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. (2) Pemberian Visa Dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan. (3) Visa Dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. (4) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tapi tidak terbatas pada paspor diplomatik, paspor biasa, dan laissez passer.
