PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 25
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Visa Dinas diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
