PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 24
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Indeksasi Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. indeks jenis Visa Diplomatik;
b. tujuan kunjungan; dan c. kode wilayah tempat Perwakilan Republik INDONESIA yang menerbitkan visa. (2) Indeksasi Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
