PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 23
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam hal: a. stiker Visa Diplomatik habis; b. terdapat gangguan pada program aplikasi dan/atau peralatan untuk proses penerbitan Visa Diplomatik; atau c. situasi darurat atau bencana alam. (2) Penggunaan stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.
