Pasal 30
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), penerbitan Visa Dinas memerlukan persetujuan dari Menteri bagi: a. Orang Asing pemegang paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik; b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Menteri.
