PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 16
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Visa Diplomatik harus dipergunakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Diplomatik dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dalam hal Visa Diplomatik dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Diplomatik.
