PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 17
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
