PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 15
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA. (2) Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
