PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 14
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Visa Diplomatik kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dengan ketentuan: a. pemohon merupakan pemegang paspor diplomatik; dan b. melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
