Pasal 13
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Pemberian otorisasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi berkas permohonan Visa Diplomatik yang disampaikan Perwakilan Republik INDONESIA melalui aplikasi online. (3) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan otorisasi kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa Diplomatik bagi pemohon. (4) Otorisasi penerbitan Visa Diplomatik disampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan melalui aplikasi online diterima Direktorat Konsuler. (5) Dalam hal diperlukan, otorisasi penerbitan Visa Diplomatik kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari instansi terkait.
