PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 12
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Dalam hal permohonan Visa Diplomatik secara manual atau elektronik memerlukan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Perwakilan
menyampaikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Konsuler melalui aplikasi online. (2) Penerbitan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA memperoleh otorisasi dari Menteri.
