Pasal 11
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Dalam hal permohonan Visa Diplomatik diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pemohon mengisi formulir permohonan Visa Diplomatik yang tersedia pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pemohon mengunggah kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk melengkapi persyaratan. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (6) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan
dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Diplomatik dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Diplomatik di paspor pemohon.
