Pasal 10
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Permohonan Visa Diplomatik secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan melalui pos atau diserahkan secara langsung pada hari kerja oleh pemohon atau yang mewakili. (2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah terpenuhi, pemohon atau yang mewakili
menerima pemberitahuan untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (5) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan
dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Diplomatik dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Diplomatik di paspor pemohon.
