PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 9
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan Visa Diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
