PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
Dokumen konversi Angka Kredit, akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi atau Kepala Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
