PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 16
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
