PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 18
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali JFPID jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS Kementerian dalam JFPID untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda.
