PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pengusulan kebutuhan pada Unit Organisasi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal melakukan penyusunan kebutuhan; dan b. hasil penyusunan kebutuhan oleh pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal diverifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi.
