Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melalui tahapan:
a. menginventarisasi seluruh kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai dengan Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan; b. memperkirakan jumlah/volume hasil dari setiap butir kegiatan selama 1 (satu) tahun; c. menginventarisasi nilai Angka Kredit seluruh kegiatan tugas jabatan yang mencerminkan standar Jam Kerja Efektif yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan; d. menggunakan Jam Kerja Efektif 1 (satu) tahun sebesar 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam berdasarkan jam kerja formal 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu dikurangi allowance rata- rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal; e. menghitung angka konstanta untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional dengan cara membagi selisih Angka Kredit kumulatif minimal jenjang pangkat di atasnya dengan Angka Kredit minimal di jenjang pangkatnya dengan perkalian antara masa kerja kepangkatan secara normal, yaitu 4 (empat) tahun dan jumlah Jam Kerja Efektif selama 1 (satu) tahun yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; f. menentukan waktu penyelesaian kegiatan untuk Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; g. menentukan perkiraan volume/Beban Kerja berdasarkan target yang ditetapkan oleh Unit Organisasi/Perwakilan dalam 1 (satu) tahun yang harus diselesaikan oleh Penata Kanselerai sesuai dengan jenjang jabatannya; h. menghitung waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dengan cara mengalikan waktu penyelesaian kegiatan dengan volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; i. menghitung jumlah waktu penyelesaian volume dari seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; j. menghitung jumlah kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai jenjangnya dengan cara membagi jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan standar Jam Kerja Efektif dalam 1 (satu) tahun; k. menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan l. menghitung kebutuhan jabatan yang lowong untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
