PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pelaksana penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi; b. pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; c. pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; dan d. Kepala Perwakilan pada Perwakilan terkait.
