PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan didasarkan pada Renstra. (2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
