PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pengusulan kebutuhan di Perwakilan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. Perwakilan melakukan penyusunan kebutuhan; dan
b. hasil penyusunan kebutuhan oleh Perwakilan diverifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi.
