Pasal 11
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Penetapan kebutuhan pada unit organisasi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi, pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia, dan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memvalidasi usulan penetapan kebutuhan; b. pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah divalidasi kepada sekretaris jenderal; c. sekretaris jenderal menyampaikan usulan penetapan kebutuhan kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi madya yang mengajukan usulan kebutuhan untuk mendapatkan paraf persetujuan; d. sekretaris jenderal menyampaikan usulan penetapan kebutuhan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Luar Negeri; dan e. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Luar Negeri MENETAPKAN kebutuhan dalam bentuk peta jabatan.
