PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 13
Kepala Perwakilan yang meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja tanpa izin diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
