PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 12
(1) Kepala Perwakilan yang mengajukan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan usulan nama pejabat pengganti sementara kepada Menteri. (2) Penunjukkan pejabat pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
