PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 11
Menteri dapat membatalkan atau menyesuaikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang
telah diberikan dalam hal terdapat kebutuhan keberadaan Kepala Perwakilan di negara setempat.
