PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 10
(1) Setelah izin diberikan, Kepala Perwakilan dapat mengajukan perubahan waktu pelaksanaan izin. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan waktu pelaksanaan kegiatan; b. pembatalan pelaksanaan kegiatan; atau c. keperluan untuk kehadiran Kepala Perwakilan di wilayah akreditasi atau wilayah kerja. (3) Pengajuan perubahan waktu pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara formal melalui berita resmi untuk diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
