PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 9
(1) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat: a. menyetujui; b. menyetujui dengan penyesuaian; atau c. menolak izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja. (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perwakilan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja.
