PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peranan TIK adalah sebagai: a. pendorong peningkatan kemampuan proses bisnis dan nilai tambah layanan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan; dan b. penggerak penciptaan layanan baru dalam mencapai tujuan strategis Kementerian dan Perwakilan.
