Pasal 38
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Seluruh kegiatan pengelolaan TIK dan penggunaan fasilitas TIK wajib mempertimbangkan keamanan TIK sesuai dengan Kaidah Keamanan Informasi. (2) Pengamanan sumber daya TIK paling sedikit meliputi: a. klasifikasi aset TIK; b. perencanaan pengamanan TIK; c. pengaturan penggunaan fasilitas TIK; d. prosedur pembuktian autentisitas dan mekanisme otorisasi; e. pengujian keamanan TIK; f. pengawasan dan pendeteksian ancaman; dan g. penanganan dan penyelesaian insiden keamanan dan kerentanan TIK. (3) Fasilitas TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) huruf c adalah fasilitas yang digunakan untuk mengakses TIK yang disediakan oleh Kementerian dan Perwakilan sebagai sarana dan prasarana kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pedoman pengamanan Sumber Daya TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
