PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 37
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Pemilik Proses Bisnis dan CIO menyusun dan menyepakati manajemen tingkat layanan dalam bentuk Service Level Agreement dan pencapaian tingkat layanan. (2) Service Level Agreement dan pencapaian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dan didokumentasikan. (3) KTIK melakukan review atas Service Level Agreement dan pencapaian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
