PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 26
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 dilakukan oleh pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada Unit Organisasi Pegawai. (2) Pejabat yang menangani urusan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat daftar nominatif bulanan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
