Pasal 27
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penyelesaian atas kelebihan atau kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan berikutnya apabila tidak ada kendala. (3) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang mengakibatkan adanya perbedaan persentase Tunjangan Kinerja,
pembayaran atau pengembalian selisih Tunjangan Kinerja dilakukan pada bulan berikutnya. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat menyampaikan laporan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dikarenakan Keadaan Kahar, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ketentuan pada ayat (2).
