Pasal 25
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit sebesar: a. 0% (nol persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit mulai dari 1 (satu) hari sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan; b. 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit mulai dari 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; c. 3,5% (tiga koma lima persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit mulai dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan d. 4% (empat persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari cuti sakit dengan surat dokter untuk Alasan yang Sah sebagai berikut: a. keguguran kandungan bagi Pegawai perempuan selama 1,5 (satu koma lima) bulan; atau b. sakit karena kecelakaan dalam menjalankan tugas yang menyebabkan perawatan hingga sembuh paling lama selama 1 (satu) tahun.
