PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 22
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan potongan sebesar 20% (dua puluh persen) hingga proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tingkat berat dinyatakan selesai.
(2) Dalam hal Pegawai yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja selama dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan telah melaksanakan tugas.
