PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 21
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran atau terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan rincian penghitungan dalam tabel D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kumulatif dan paling banyak sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per hari masuk kerja.
