PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 20
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari masuk kerja. (2) Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan laporan pengaduan secara tertulis dari atasan langsung dengan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
