PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 19
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah, dikenakan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) setiap hari tidak masuk kerja.
