Pasal 23
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana, dikenakan pemotongan sebesar 100% (seratus persen) selama masa pemberhentian sementara. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai: a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib; atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya. (3) Kekurangan pemberian Tunjangan Kinerja selama masa yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan telah melaksanakan tugas dengan menggunakan predikat Evaluasi Kinerja Periodik terakhir sebelum menjalani pemberhentian sementara.
