PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 10
BAB 3 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan paling cepat pukul 05.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. (2) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai pukul 07.30 waktu setempat sampai dengan pukul 09.00 waktu setempat. (3) Perekaman kehadiran mulai bekerja yang melebihi pukul 09.00 waktu setempat dihitung sebagai Pegawai Terlambat Masuk dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
