PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 11
BAB 3 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Perekaman kehadiran selesai bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan paling
cepat pukul 12.01 waktu setempat sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. (2) Dalam hal Pegawai yang merekam kehadiran selesai bekerja kurang dari waktu jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sebagai kekurangan jam kerja. (3) Pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Rincian waktu rekam kehadiran mulai bekerja dan selesai bekerja tercantum dalam tabel B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
