Pasal 9
BAB 3 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Setiap Pegawai yang bekerja wajib merekam kehadiran sebanyak 2 (dua) kali pada tempat bekerja melalui aplikasi pencatatan kehadiran. (2) Perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan saat Pegawai: a. mulai bekerja; dan b. selesai bekerja. (3) Perekaman kehadiran pada tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fleksibel. (4) Perekaman kehadiran pada tempat bekerja secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Dalam keadaan kahar yang menyebabkan perekaman kehadiran tidak dapat dilakukan melalui aplikasi pencatatan kehadiran, Unit Organisasi menyampaikan rekapitulasi perekaman kehadiran secara manual menggunakan formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
