PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Gelar diplomatik tituler yang diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat, dan Pejabat Nonkarier yang ditugaskan di Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sesuai Gelar Diplomatik yang termaktub dalam keputusan Menteri tentang penugasan yang bersangkutan.
