PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 ayat (1) huruf b mulai berlaku setelah penerapan uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
