Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. (2) Keputusan Menteri tentang pengaturan perjalanan pindah Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dari pusat ke Perwakilan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Keputusan Menteri tentang pengangkatan Diplomat atau pegawai dalam jabatan deputi wakil Tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Diplomat yang telah memenuhi persyaratan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif dan telah diusulkan namun belum memperoleh kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi, dapat diberikan kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
