PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 81
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier yang pernah menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dapat menggunakan sebutan kehormatan duta besar setelah masa tugas jabatan berakhir.
