Pasal 80
BAB 5 — PENGAKHIRAN PEMBERIAN GELAR DIPLOMATIK EFEKTIF
(1) Diplomat yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diaktifkan kembali gelar diplomatik efektifnya. (2) Pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional menyampaikan berkas usulan pengangkatan kembali kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional diplomat dan pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional diplomat dan pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif.
