Pasal 79
BAB 5 — PENGAKHIRAN PEMBERIAN GELAR DIPLOMATIK EFEKTIF
Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional mengusulkan daftar Diplomat yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia memvalidasi daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif.
